Kali ini akan diabahas
mengenai Perataturan dan Regulasi, Cyberlaw, Computer Crime Act, dan
Council of Europe Convention on Cyber Crime. sebelum membahas lebih lanjut akan
dijelaskan terlebih dahulu mengenai apa itu peraturan? dan apa itu regulasi?.
Peraturan
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati
dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam
hidup bersama.
Regulasi
Regulasi yaitu mengendalikan perilaku
manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan
dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas
pemerintah, Regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui
asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar.
Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di
dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw
dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah
"ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer
mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Perbedaan
cyberlaw di berbagai negara (INDONESIA, MALAYSIA, SINGAPORE, VIETNAM, THAILAND)
adalah sbagai berikut :
Cyber
law negara INDONESIA :
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di
Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Ada beberapa masukan sehingga
hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal
yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di
dunia maya (cybercrime), penyalah gunaan penggunaan komputer, hacking,
membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk
pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama
domain, dan masalah privasi.
Ada satu hal yang menarik mengenai
rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker
dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di
Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas
crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang
bersangkutan. Yang dapat dilakukan adalah menangkap cracker ini jika mengunjungi
Indonesia. Dengan kata lain, cracker kehilangan kesempatan / hak untuk
mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika
Serikat.
Cyber
law negara MALAYSIA :
Digital Signature Act 1997 merupakan
Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini,
adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda
tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi
bisnis.
Computer Crimes Act 1997 menyediakan
penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan
penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk
pelanggaran yang berbeda komitmen.
Para Cyberlaw berikutnya yang akan
berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk
memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui
menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
Cyber
law negara SINGAPORE :
Di Singapore masalah tentang privasi, cyber
crime, spam, muatan online, copyright, kontrak elektronik sudah ditetapkan. Sedangkan
perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi
online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
The Electronic Transactions Act telah
ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang
undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang
memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat
peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
Cyber
law negara VIETNAM :
Cyber crime,penggunaan nama domain dan
kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam
sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi, spam, muatan online, digital
copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari
pemerintah sehingga belum ada rancangannya. Dinegara seperti Vietnam hukum ini
masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit
hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti
spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR
sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
Cyber
law negara THAILAND :
Cybercrime dan kontrak elektronik di
Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah
ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi, spam, digital
copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan. Dalam hal ini Thailand masih
lebih baik dari pada Negara Vietnam karena Negara Vietnam hanya mempunyai 3
cyberlaw sedangkan yang lainnya belum ada bahkan belum ada rancangannya.
Computer
Crime Act
Computer crime act adalah akta kejahatan
computer yang dimiliki oleh Malaysia dan negara2 lainnya. Mereka mengatasi
permasalahan dan isu-isu hukum berkaitan dengan teknologi informasi dan
transaksi elektronik.
Council
of Europe Convention on Cyber Crime
The Council of Europe (CE) merupakan studi
yang memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk
menentukan tindakan-tindakan yang seharusnya dilarang berdasarkan hokum. The
Council of Europe (CE) sendiri merupakan gagasan Uni Eropa yang dibuat pada
tahun 2001, yang mengatur masalah kejahatan cyber (cyber crime). Konvensi ini
pada awalnya dibuat oleh organisasi regional yaitu Uni Soviet, yang didalamnya
terdapat perkembangan untuk diratifikasi dan diaksesi oleh Negara manapun
didunia yang berkomitmen mengatasi kejahatan cyber.
Sumber:
http://id.shvoong.com/law-and-politics/politics/2094305-pengertian-regulasi/
http://budi.insan.co.id/articles/cyberlaw.html
http://utomoutami.blogspot.com/search?q=peraturan+dan+regulasi
http://tiyoareez.wordpress.com/2011/05/21/peraturan-dan-regulasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar