17 Maret 2012

PROFESI – PROFESI DI BIDANG IT


Sebelum kita membahas mengenai profesi dibidang IT, sebaiknya kita mengetahui apa itu profesi ?. Profesi adalah suatu lapangan kerja yang memerlukan pendidikan khusus, yang berakhir dengan suatu gelar dari lembaga pendidikan tinggi, serta mengakui adanya kewajiban terhadap masyarakat dan memiliki kode etik yang mengikat setiap orang yag menyandang suatu profesi tertentu.

Berikut ini merupakan daftar beberapa profesi di bidang IT beserta deskripsinya:

1.      System Analist
Merupakan orang yang bertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa sistem yang ada, tentang kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan.
Tugas :
  • Mengumpulkan informasi untuk penganalisaan dan evaluasi sistem yang sudah ada maupun untuk rancangan suatu sistem.
  • Riset, perencanaan, instalasi, konfigurasi, troubleshoot, pemeliharaan, dan upgrade sistem pengoperasian.
  • Riset, perencanaan, instalasi, konfigurasi, troubleshoot, pemeliharaan, dan upgrade perangkat keras, perangkat lunak, serta sistem pengoperasiannya. Melakukan analisis dan evaluasi terhadap prosedur bisnis yang ada maupun yang sedang diajukan atau terhadap kendala yang ada untuk memenuhi keperluan data processing.
  • Mempersiapkan flow chart dan diagram yang menggambarkan kemampuan dan proses dari sistem yang digunakan.
  • Melakukan riset dan rekomendasi untuk pembelian, penggunaan, dan pembangunan hardware dan software.
  • Memperbaiki berbagai masalah seputar hardware, software, dan konektivitas, termasuk di dalamnya akses pengguna dan konfigurasi komponen.
  • Memilih prosedur yang tepat dan mencari support ketika terjadi kesalahan, dan panduan yang ada tidak mencukupi, atau timbul permasalahan besar yang tidak terduga.
  • Mencatat dan memelihara laporan tentang perlengkapan perangkat keras dan lunak, lisensi situs dan/ atau server, serta akses dan security pengguna.
  • Instal, konfigurasi, dan upgrade seluruh peralatan komputer, termasuk network card, printer, modem, mouse dan sebagainya.
  • Mampu bekerja sebagai bagian dari team, misalnya dalam hal jaringan, guna menjamin konektivitas dan keserasian proses di antara sistem yang ada.
  • Mencatat dan menyimpan dokumentasi atas sistem.
  • Melakukan riset yang bersifat teknis atas system upgrade untuk menentukan feasibility, biaya dan waktu, serta kesesuaian dengan sistem yang ada.
  • Menjaga confidentiality atas informasi yang diproses dan disimpan dalam jaringan.
  • Mendokumentasikan kekurangan serta solusi terhadap sistem yang ada sebagai catatan untuk masa yang akan datang.
  • Melakukan suatu pekerjaan sesuai dengan yang ditugaskan.

2.      Programmer
Merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem operasi) sesuai sistem yang dianalisa sebelumnya.
Tugas :
  • Ambil bagian dalam pengembangan dan integrasi perangkat lunak.
  • Mengembangkan secara aktif kemampuan dalam pengembangan perangkat lunak.
  • Menerima permintaan user untuk masalah-masalah yang harus diselesaikan.
  • Menyediakan dukungan dan penyelesaian masalah konsumen baik untuk konsumen internal maupun eksternal.
  • Bertanggung melakukan penngkodean modul-modul yang telah didesain oleh sistem analyst dalam mengembangkan sebuah perangkat lunak.

3.      Web Designer
Web desainer adalah orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
Tugas :
  • Membuat design layout dan user interface dari website baik secara umum maupun spesifik untuk fitur-fitur tertentu.
  • Membuat design website element yang digunakan sebagai resource UI dari website.
  • Bertugas melakukan konversi desain dari format gambar menjadi halaman website siap pakai dalam format HTML, XHTML atau format lain lengkap dengan stylesheet yang digunakan.
  • Membuat stylesheet atau CSS dari website.
  • Memelihara dan menjaga konsitensi desain interface dari website untuk beberapa browser yang berbeda

4.      Web Programmer
Web programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.

5.      Techincal Engineer
Technical enginer, sering juga disebut sebagai teknisi yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem komputer.

6.      Networking Engineer
Adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada trobleshootingnya.
Tugas :
  • Membangun dan memelihara jaringan yang dipakai di perusahaan.
  • Memberikan kontribusi dalam pemilihan topologi, hardware, serta software yang sesuai untuk jaringan di perusahaan.
  • Menjaga stabilitas dan reliabilitas jaringan

7.      System Engineer
Adalah orang yang menyediakan rancangan sistem dan konsultasi terhadap pelanggan. Selain itu juga  memberikan respon terhadap permintaan technical queries serta dukungannya. Termasuk juga melakukan pelatihan ke pelanggan dan IT administrator.
  
8.      IT Executive
Merupakan orang yang bertugas memelihara kecukupan, standard dan kesiapan systems / infrastructure untuk memastikan pengoperasiannya dapat efektif dan efisien. Serta menerapkan prosedur IT dan proses untuk memastikan data terproteksi secara maksimum.

9.      IT Administrator
Merupakan orang yang menyediakan implementasi dan administrasi yang meliputi Local Area Network (LAN), Wide Area Network (WAN) dan koneksi dial up, firewall, proxy, serta pendukung teknisnya.

10.    EDP Operator
Adalah orang yang bertugas untuk mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronik data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau oranisasi lainnya.

11.    Database Administrator
Merupakan orang yang bertanggung jawab untuk administrasi dan pemeliharaan teknis yang menyangkut  perusahaan dalam pembagian sistem database.

12.    System Administrator
Merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah sistem.

13.    Project Manager
Merupakan orang yang mengelola pengembangan software.
Tugas :
  • Meyakinkan agar pengembangan software dapat berjalan dengan lancar.
  • Menghasilkan produk seperti yang diharapkan.
  • Menggunakan dana dan sumber daya lain seperti yang telah dialokasikan.



Sumber :
  • http://awansembilan.blogspot.com/2011/04/profesi-di-bidang-teknologi-informasi.html
  • http://rutaprilia.wordpress.com/2011/06/29/profesi-dibidang-teknologi-informasi/
  • http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=4&ved=0CDQQFjAD&url=http%3A%2F%2Fdosen.stiki.ac.id%2Farifin%2FEtika%2520komputer%2Fpdf%2FPROFESI%2520DI%2520BIDANG%2520TEKNOLOGI%2520INFORMASI%2520pertemuan%25202%2520%5BCompatibility%2520Mode%5D.pdf&ei=3eFhT_nZKYmsrAfdwfGnCA&usg=AFQjCNGAJlsUaXB0CgPdguUAGEc3uOymaQ&sig2=vLZW2pJTXLa6Qz-ON1p3iw
  • http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&ved=0CCIQFjAA&url=http%3A%2F%2Fbehard.files.wordpress.com%2F2011%2F01%2Fetika-dan-profesi.pdf&ei=3eFhT_nZKYmsrAfdwfGnCA&usg=AFQjCNGS7UVmKEm9c9Z6957pCL813SVQhg&sig2=4Xz6KupuGqLJG33UwVNYjg



CYBER CRIME

Definisi Cybercrime
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "Cybercrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Bila dilihat dari asal katanya, cyber crime terdiri dari dua kata, yakni ‘cyber’ dan ‘crime’. Kata ‘cyber’ merupakan singkatan dari ‘cyberspace’, yaitu sebuah ruang yang tidak dapat terlihat. Ruang ini tercipta ketika terjadi hubungan komunikasi yang dilakukan untuk menyebarkan suatu informasi, dimana jarak secara fisik tidak lagi menjadi halangan. Sedangkan ‘crime’ berarti ‘kejahatan’, yaitu sebagai tiap kelakuan yang bersifat tindakan susila yang merugikan, dan menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, Cybercrime adalah tindak kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama di dunia maya atau internet. dimana tindakan tersebut dapat merugikan orang lain.

Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya, kejahatan konvensional Cybercrime dikenal dengan dua jenis kejahatan sebagai berikut :
1.      Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2.      Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri. Karakteristik unik Cybercrime yaitu sebagai berikut :
1.      Ruang lingkup kejahatan
2.      Sifat kejahatan
3.      Pelaku kejahatan
4.      Modus kejahatan
5.      Jenis kerugian yang ditimbulkan

Dari beberapa karakteristik diatas untuk mempermudah penanganannya maka Cybercrime diklasifikasikan :
a). Cyberpiracy
Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b). Cybertrespass
Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
c). Cybervandalism
Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer

Jenis-jenis Cybercrime
1. Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, 
Cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis yaitu sebagai berikut  : 
a.       a. Unauthorized Access  
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contohnya adalah probing dan port.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum.  Contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.
g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

2. Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, Cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis yaitu sebagai berikut :
a.       a. Cybercrime sebagai tindakan murni criminal 
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan dengan motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan diinternet juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan.
b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan diinternet yang masuk dalam wilayah "abu-abu", cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup dan sebagainya.

3. Berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat digolongkan menjadi tiga jenis sebagai berikut :
a.      a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person) 
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangantersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, danmenyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk menggangu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya terror didunia Cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religious, dan lain sebagainya. 
Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnyaWeb Hacking, Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik oranglain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah / pencurian informasi, carding, cybersquating, hijackting, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan erhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terrorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintahatau situs militer.

Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a.             Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b.             Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
  • melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
  • meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional. 
  • meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  • meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  • meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.




Sumber

http://www.tunardy.com/pengertian-cybercrime/
http://www.scribd.com/doc/31527945/Jenis-Cybercrime
http://roniamardi.wordpress.com/definisi-cybercrime/
http://www.jaringankomputer.org/cyber-crime-adalah-jenis-tindak-kejahatan-internet/

10 Maret 2012

ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI

1. Pengertian Etika dan Profesionalisme TSI
Sebelum mengenal lebih jauh mengenai Etika dan Profesionalisme TSI, akan dibahas terlebih dahulu mengenai definisi dari Etika dan Profesionalisme itu sendiri.

Definisi Etika
Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma - norma, nilai - nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik. Etika merupakan ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.

Definisi Profesionalisme
Profesionalisme merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kualitas yang menandai atau melukiskan suatu “profesi”. Profesionalisme dapat diartikan sebagai suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan tersebut.

Jadi, Etika dan Profesionalisme TSI adalah kaidah – kaidah yang menyangkut bagaimana seseorang harus menjalankan profesinya secara professional dalam bidang Teknologi Sistem Informasi.

2. Mengapa menggunakan Etika dan Profesionalisme TSI
Etika dn Profesionalisme TSI digunakan karena adanya perbedaan prinsip yang dirumuskan dalam suatu profesi. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama. Teknologi informasi juga memiliki pengaruh besar dalam kehidupan manusia.

3. Kapan menggunakan Etika dan Profesionalisme TSI
Seseorang menggunakan etika dan profesionalisme teknolosi sistem informasi pada saat menggunakan atau mengembangkan sebuah teknologi sistem informasi. Adapun prinsip – prinsip etika profesi sebagai berikut :
a). Tanggung jawab
  • Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
  • Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.

b). Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
c). Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.

4. Siapa yang menggunakan TSI 
Teknologi Sistem Informasi digunakan oleh :
  • Mereka yang bergelut didunia perangkatlunak (Software), database maupun system aplikasi.
  • Mereka yang bergelut dengan perangkat keras(Hardware)
  • Mereka yang berkecimpung dalam operasionalsystem informasi.
  • Mereka yang berkecimpung dipengembangan bisnis teknologi informasi.



Sumber :
http://tugas-etika-profesi-it.blogspot.com/2010/04/pengertian-etika-profesionalisme-it.html
http://www.scribd.com/doc/55620512/Pengertian-Etika
http://www.septianbudi.com/berita-110-pengertian-etika-dan-profesionalisme-dalam-teknologi-sistem-informasi.html
http://chezhire.wordpress.com/2010/03/23/bab-i-pengertian-etika/#more-4
http://setyorinihestiningtyas.wordpress.com/2010/05/31/etika-pemanfaatan-teknologi-informasi/