A. Peraturan Dan
Regulasi UU No. 19 tentang Hak Cipta
Ketentuan
Umum
Pasal
1
Dalam Undang –
Undang ini yang dimaksud dengan Hak cipta adalah hak eksklusif
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta
merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan. Hak cipta dapat juga
memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah
atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku
tertentu yang terbatas.
Lingkup
Hak Cipta
Pada Lingkup Hak Cipta terdapat
beberapa bagian yaitu :
1. Bagian
pertama (Fungsi dan Sifat hak Cipta)
Berisi beberapa pasal seperti
pasal 2, pasal 3, pasal 4. Berikut salah satu bagian dari pasal 2.
Pasal
2
(1)
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan
menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
(2)
Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program
Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang
tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang
bersifat komersial.
2. Bagian
kedua (Pencipta)
Berisi beberapa pasal seperti
pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9. Berikut salah satu bagian
dari pasal 5.
Pasal
5
(1) Kecuali terbukti sebaliknya,
yang dianggap sebagai Pencipta adalah:
a. orang yang namanya terdaftar
dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal; atau
b. orang yang namanya disebut
dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.
(2) Kecuali terbukti sebaliknya,
pada ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada
pemberitahuan siapa Penciptanya, orang yang berceramah dianggap sebagai
Pencipta ceramah tersebut.
3. Bagian
ketiga (Hak Cipta atas Ciptaan
yang Penciptanya Tidak Diketahui)
Berisi beberapa pasal seperti
pasal 10, pasal 11. Berikut salah satu bagian dari pasal 10.
Pasal
10
(1) Negara memegang Hak Cipta atas
karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya.
(2) Negara memegang Hak Cipta atas
folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama,
seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan,
koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.
(3) Untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat (2), orang yang bukan warga
negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait
dalam masalah tersebut.
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal ini, diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
4.
Bagian
keempat (Ciptaan yang Dilindungi)
Berisi beberapa pasal seperti
pasal 12, pasal 13. Berikut salah satu bagian dari pasal 12.
Pasal
12
(1) Dalam Undang-undang ini
Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra, yang mencakup:
a.
buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis
yang diterbitkan,
dan
semua hasil karya tulis lain;
b.
ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.
alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan;
d.
lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.
drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.
seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni
pahat,
seni patung, kolase, dan seni terapan;
g.
arsitektur;
h.
peta;
i.
seni batik;
j.
fotografi;
k.
sinematografi;
l.
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya
lain dari hasil pengalihwujudan.
(2)
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan
tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3)
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk
juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah
merupakan suatu bentuk kesatuan yang
nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.
Pembatasan
Hak Cipta
Pada UU N019 pembatasan Hak Cipta
terdapat Bagian kelima (Pembatasan
Hak Cipta). Berisi beberapa pasal seperti pasal 14, pasal 15,
pasal 16, pasal 17, pasal 17, pasal 18. Berikut salah satu bagian dari
pasal 14.
Pasal
14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran
Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan
lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan
segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama
Pemerintah, kecua li apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan
peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu
sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik
seluruhnya maupun sebagia n dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan
surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan
secara lengkap.
Prosedur
pendaftarn HAKI
Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan
kepada Menteri Hukum dan HAM R.I.melalui Direktorat Hak Cipta dengan melampirkan :
1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga, lembar
pertama dibubuhiMaterai Rp. 6.000,- (ukuran kertas folio)
2. Ditulis dalam Bahasa Indonesia
3. Ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
4. Mengisi formulir Surat pernyataan kepemilikan
produk, bermaterai Rp. 6000,-
5. Surat permohonan pendaftaran dilampiri :
- Contoh fisik
ciptaan
- Bukti
kewarganegaraan berupa foto copy KTP dari pencipta, pemeganghak cipta.
- Foto copy NPWP
- Akte/salinan
resmi pendirian badan hukum yang telah dilegalisir olehnotaris.
- Gambar/foto
produk ukuran 3 R sebanyak 12 lembar
- Deskripsi/uraian
tentang produk yang akan di daftarkan
B. Peraturan dan
Regulasi pada UU No. 36 tentang Telekomunikasi
Ketentuan
Umum
Pasal
1
Telekomunikasi
adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap
informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan
bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya;
Asas
dan tujuan
Pada asas dan
tujuan pada UU No 36 terdapat beberapa pasal yaitu pasal pasal 2 dan
pasal 3 yaitu :
Pasal
2
|